Pahami istilah yang sering dipakai Developer, Bank, dan Notaris biar Anda nggak gampang dibohongi saat beli rumah.
A. Legalitas & Surat
Kasta tertinggi dokumen rumah. Artinya tanah dan bangunan mutlak milik Anda selamanya. Wajib: Pastikan SHM sudah "Pecah" (atas nama kavling Anda), bukan SHM Induk.
Anda cuma punya hak mendirikan bangunan di atas tanah itu, tapi tanahnya punya Negara. Ada batas waktunya (biasanya 20-30 tahun) dan harus diperpanjang.
PPJB itu ibarat "tunangan", baru janji mau beli, status kepemilikan BELUM pindah.
AJB (Akta Jual Beli) itu "buku nikah", ditandatangani di depan Notaris. Kepemilikan sah pindah. Jangan lunasi rumah kalau cuma dapet PPJB.
PBG / IMB
Persetujuan Bangunan Gedung
Surat izin sah dari pemerintah bahwa rumah itu legal dibangun. Kalau rumah nggak ada PBG, KPR Bank 100% bakal DITOLAK.
B. Istilah Bank & Biaya
Proses Bank menilai harga wajar rumah. Bank memberi pinjaman berdasarkan harga Appraisal, BUKAN harga deal Anda dengan developer. Kalau selisih, Anda harus nambah DP tunai.
Rapor hutang Anda di sistem nasional. Kalau Anda sering telat bayar Pinjol, Paylater, atau Kartu Kredit (Status Kol 3, 4, 5), Bank tidak akan meloloskan pengajuan KPR Anda.
BUNGA KPR
Fixed vs Floating
Fixed: Bunga promo murah di awal KPR (cicilan ringan).
Floating: Bunga normal yang mengikuti pasar setelah masa promo habis. Cicilan bisa naik drastis.
Pajak Pembeli sebesar 5% dari harga transaksi. Nominalnya bisa belasan juta dan sering tidak dimasukkan ke dalam brosur developer.